Mata kuliah Qawaid Fiqhiyyah merupakan ilmu yang membahas kaidah fikih, dalil hukum dan ijtihad yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Sunnah. Oleh sebab itu, Qawaid Fiqhiyyah merupakan instrumen utama di dalam pembentukan dan pengembangan hukum Islam. Mata kuliah Qawaid Fiqhiyyah penting diberikan kepada mahasiswa sebagai bekal untuk berkecimpung di masyarakat, karena mempelajari Qawaid Fiqhiyyah, di samping secara teoritis mampu mengetahui bagaimana terbentuknya hukum Islam, juga dapat digunakan sebagai metode ijtihad dalam upaya menjawab masalah-masalah baru yang belum ada rumusan hukumnya dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
Disamping itu, tujuan penetapan hukum atau yang sering dikenal dengan istilah Maqashid al-syari’ah merupakan salah satu konsep penting dalam kajian hukum Islam. Karena begitu pentingnya maqashid al-syari’ah tersebut, para ahli teori hukum menjadikan maqashid al-syari’ah sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh mujtahid yang melakukan ijtihad. Adapun inti dari teori maqashid al-syari’ah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, atau menarik manfaat dan menolak madharat. Istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid al-syari’ah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat.
Mata kuliah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang Ruang Lingkup Qowaid Fiqhiyah, Perbedaan Qowaid Fiqiyah, Qawaid Ushuliyyah, Dan Dhawabith Fiqhiyyah, Sejarah Qawa’id Fiqhiyyah, Dalil-Dalil Hukum Syarak, Hukum Taklifi Dan Macam-Macamnya
Kaidah-Kaidah Induk Qawaid Fiqhiyyah, Teori Maqashid Al-Syariah Dalam Hukum Islam, Teori Maqashid Al-Syariah Dalam Eonomi Islam, Teori Maqashid Al-Syariah Dalam Perbankan Syariah.
Buku ajar ini sangat layak untuk dimiliki para mahasiswa utamanya mahasiswa program studi ekonomi Islam.
Ulasan
Belum ada ulasan.