Apakah Hak Cipta itu?
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)
HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
Rp500.000
Ulasan
Belum ada ulasan.